Kembali
Memuat PDF…
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 5 Tahun 2025 menetapkan enam jenis profesi penunjang di sektor jasa keuangan, yaitu Akuntan Publik, Konsultan Aktuaria, Penilai Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan profesi lain yang ditetapkan OJK. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga aset kripto.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1405
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 10
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 Tahun 2017