Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 5 Tahun 2025 menetapkan enam jenis profesi penunjang di sektor jasa keuangan, yaitu Akuntan Publik, Konsultan Aktuaria, Penilai Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan profesi lain yang ditetapkan OJK. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga aset kripto.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5
Tahun
2025
Tentang
Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1405
Jumlah diDownload
398
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
10
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah