Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Notaris yang berkegiatan di pasar modal wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan kompetensi serta pendidikan profesi/berkelanjutan terkait hukum pasar modal dan jasa keuangan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris dalam membuat akta autentik yang dipersyaratkan di bidang pasar modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 67/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 3955
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 288
- Nomor Tambahan
- 6156
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh