Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Notaris yang berkegiatan di pasar modal wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan kompetensi serta pendidikan profesi/berkelanjutan terkait hukum pasar modal dan jasa keuangan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris dalam membuat akta autentik yang dipersyaratkan di bidang pasar modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
67/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
3955
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
288
Nomor Tambahan
6156
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah