Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan konsultan hukum yang berkegiatan di pasar modal untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan syarat wajib menjadi warga negara Indonesia, memiliki gelar sarjana hukum (S1), serta memiliki akhlak dan moral yang baik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 66/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 1825
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 287
- Nomor Tambahan
- 6155
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh