Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan konsultan hukum yang berkegiatan di pasar modal untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan syarat wajib menjadi warga negara Indonesia, memiliki gelar sarjana hukum (S1), serta memiliki akhlak dan moral yang baik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
66/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
1825
Jumlah diDownload
434
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
287
Nomor Tambahan
6155
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah