Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 24 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai bentuk stimulus dan stabilisasi sosial-ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Pengutamaan anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, empati, serta kemampuan keuangan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
24
Tahun
2020
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10156
Jumlah diDownload
547
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
132
Nomor Tambahan
6515
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah