Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, yang mencakup Politeknik Pembangunan Pertanian, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, SMK-PPN, dan berbagai Balai Besar Pelatihan. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam sektor penyuluhan serta pengembangan SDM pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1304
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 251
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA