Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 57-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kembali tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 81/PMK.05/2018 beserta perubahannya. Penetapan tarif ini didasarkan pada hasil kesepakatan Komite Pengarah dan usulan dari Direktur Utama BLU yang telah dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
57/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Jumlah dilihat
4381
Jumlah diDownload
494
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
542
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah