Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga dengan menetapkan jenis-jenis balai yang termasuk dalam koordinasi tersebut, seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang dan mengoptimalkan tugas serta fungsi unit-unit teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
26
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3965
Jumlah diDownload
971
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1144
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah