Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/Pbi/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah judul Bab VII menjadi "Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward" dan melarang Bank ACBD Indonesia melakukan transaksi jenis tersebut di negara mitra menggunakan mata uang rupiah, kecuali dalam kerangka kerja sama LCS tertentu. Pelanggaran larangan ini dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, sedangkan detail pengecualian dan tata cara sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 23/9/PBI/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/12/PBI/2020 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10518
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 158
- Nomor Tambahan
- 6699
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2021