Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/Pbi/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah judul Bab VII menjadi "Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward" dan melarang Bank ACBD Indonesia melakukan transaksi jenis tersebut di negara mitra menggunakan mata uang rupiah, kecuali dalam kerangka kerja sama LCS tertentu. Pelanggaran larangan ini dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, sedangkan detail pengecualian dan tata cara sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
23/9/PBI/2021
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/12/PBI/2020 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10518
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
158
Nomor Tambahan
6699
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah