Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas negara mitra untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (LCS) guna memitigasi risiko fluktuasi nilai rupiah. Implementasinya dilakukan melalui penunjukan bank di Indonesia dan negara mitra sebagai Bank ACCD yang memfasilitasi transaksi tersebut dengan membuka rekening khusus dalam mata uang masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/12/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2231
Jumlah diDownload
566
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
198
Nomor Tambahan
6550
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah