Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas negara mitra untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (LCS) guna memitigasi risiko fluktuasi nilai rupiah. Implementasinya dilakukan melalui penunjukan bank di Indonesia dan negara mitra sebagai Bank ACCD yang memfasilitasi transaksi tersebut dengan membuka rekening khusus dalam mata uang masing-masing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/12/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2231
- Jumlah diDownload
- 566
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 198
- Nomor Tambahan
- 6550
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2020