Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 42-pmk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (Tahun Baru Islam dan Natal) serta Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN. Aturan ini mengatur detail teknis bagi berbagai kategori penerima manfaat, termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, untuk memastikan hak-hak tersebut terdistribusi sesuai ketentuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
42/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jumlah dilihat
9650
Jumlah diDownload
508
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
459
Tanggal Pengundangan
28 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah