Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2021 dicabut

Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar pengaturan jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan dasar hukum yang mencakup UU Kearsipan dan peraturan terkait tata kerja KPU. Tujuannya adalah memastikan komunikasi kedinasan berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta organisasi pemilihan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota
Jumlah dilihat
11220
Jumlah diDownload
419
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
784
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah