Kembali
Memuat PDF…
Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pengaturan jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan dasar hukum yang mencakup UU Kearsipan dan peraturan terkait tata kerja KPU. Tujuannya adalah memastikan komunikasi kedinasan berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta organisasi pemilihan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota
- Jumlah dilihat
- 11220
- Jumlah diDownload
- 419
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 784
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO