Kembali
Memuat PDF…
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192-pmk-010-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan dan menyesuaikan tarif cukai untuk hasil tembakau berupa sigaret (termasuk Kretek Mesin, Putih Mesin, dan Kretek Tangan), cerutu, rokok daun/klobot, serta tembakau iris. Penyesuaian tarif ini dilakukan secara terencana dan berkesinambungan untuk memenuhi target penerimaan negara tahun 2022 serta menyesuaikan perkembangan hukum di bidang cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 192 /PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7870
- Jumlah diDownload
- 823
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1384
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO