Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 198-pmk-010-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Tarif Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198-pmk-010-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif cukai untuk hasil tembakau, termasuk jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin, dengan dasar parameter yang jelas dan logis demi kepentingan negara serta keadilan bagi masyarakat. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menjadi acuan utama dalam pengenaan cukai atas produksi hasil tembakau di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
198/PMK.010/2020
Tahun
2020
Tentang
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 /PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Jumlah dilihat
10429
Jumlah diDownload
462
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1474
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah