Kembali
Memuat PDF…
Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198-pmk-010-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif cukai untuk hasil tembakau, termasuk jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin, dengan dasar parameter yang jelas dan logis demi kepentingan negara serta keadilan bagi masyarakat. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menjadi acuan utama dalam pengenaan cukai atas produksi hasil tembakau di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 198/PMK.010/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 /PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
- Jumlah dilihat
- 10429
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1474
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2020