Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 33 Tahun 2021 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mandiri, dengan tujuan memperkuat peran KKP dalam mencegah transmisi penyakit wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat di pelabuhan, bandar udara, serta pos lintas batas darat. Peraturan ini menggantikan Permenkes No. 77 Tahun 2020 dan menyesuaikan organisasi KKP dengan kebutuhan Kementerian Kesehatan serta perkembangan hukum terkait kesehatan dan kekarantinaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Oktober 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 13762
- Jumlah diDownload
- 999
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1220
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO