Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas mencegah dan menangkal masuk atau keluarnya penyakit serta faktor risiko kesehatan di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat. Penataan ini dilakukan untuk mendukung transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan, dengan menyesuaikan ketentuan dari peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4352
- Jumlah diDownload
- 1167
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 209
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY