Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2023 dicabut

Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2O22 tentang Harga Acuan Pemb Elian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas gula konsumsi karena harga sebelumnya sudah tidak sesuai dengan struktur biaya produksi dan distribusinya. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan mencakup komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, serta gula konsumsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
17
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2O22 TENTANG HARGA ACUAN PEMB ELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA ACUAN PENJUALAN DI TINGKAT KONSUMEN KOMODITAS KEDELAI, BAWANG MERAH, CABAI RAWIT MERAH, CABAI MERAH KERITING, DAGING SAPI/KERBAU, DAN GULA KONSUMSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2023
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/kerbau
Jumlah dilihat
3179
Jumlah diDownload
2202
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
561
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah