Kembali
Memuat PDF…
Rincian Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-07-2023 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2023 yang dibagikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai masing-masing. Pembagian ini dilakukan oleh Gubernur dengan persetujuan Menteri Keuangan, yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun 2023.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 3/PMK.07/2023
- Tahun
- 2023
- Tentang
- RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2023
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2024
- Jumlah dilihat
- 15807
- Jumlah diDownload
- 1391
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 78
- Tanggal Pengundangan
- 18 Januari 2023