Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 3-pmk-07-2023 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2023 dicabut

Rincian Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-07-2023 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2023 yang dibagikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai masing-masing. Pembagian ini dilakukan oleh Gubernur dengan persetujuan Menteri Keuangan, yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun 2023.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
3/PMK.07/2023
Tahun
2023
Tentang
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2023
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2024
Jumlah dilihat
15807
Jumlah diDownload
1391
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
78
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah