Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 7 Tahun 2024 ini menetapkan aturan khusus mengenai definisi, fungsi, dan pengaturan operasional bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Kedua jenis bank ini didefinisikan sebagai lembaga yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung, berbeda dengan Bank Umum yang memberikan jasa tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerangka hukum dan pengawasan terhadap sektor perbankan mikro yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
7
Tahun
2024
Tentang
BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7150
Jumlah diDownload
28781
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
11
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah