Kembali
Memuat PDF…
Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 7 Tahun 2024 ini menetapkan aturan khusus mengenai definisi, fungsi, dan pengaturan operasional bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Kedua jenis bank ini didefinisikan sebagai lembaga yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung, berbeda dengan Bank Umum yang memberikan jasa tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerangka hukum dan pengawasan terhadap sektor perbankan mikro yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7150
- Jumlah diDownload
- 28781
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 11
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA