Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui ketentuan tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah melalui penguatan kelembagaan, permodalan, serta penyempurnaan mekanisme perizinan dan pencabutan izin. Definisi dalam peraturan ini menegaskan bahwa BPR adalah bank konvensional yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, berbeda dengan Bank Umum Konvensional yang memberikan jasa tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 62 /POJK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BANK PERKREDITAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 9452
- Jumlah diDownload
- 519
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 293
- Nomor Tambahan
- 6602
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh