Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui ketentuan tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah melalui penguatan kelembagaan, permodalan, serta penyempurnaan mekanisme perizinan dan pencabutan izin. Definisi dalam peraturan ini menegaskan bahwa BPR adalah bank konvensional yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, berbeda dengan Bank Umum Konvensional yang memberikan jasa tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
62 /POJK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
9452
Jumlah diDownload
519
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
293
Nomor Tambahan
6602
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah