Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 40 Tahun 2024 mengatur tata cara penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh dari APBN atau perolehan sah lainnya, dengan menetapkan peran dan kewenangan bagi Pengelola Barang, Pengguna Barang (termasuk Eminen dan Kolaborator), serta Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola dan memanfaatkan aset negara. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan BMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1814
- Jumlah diDownload
- 729
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 346
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 Tahun 2019