Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 76-pmk-06-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76-pmk-06-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 76/PMK.06/2019 mengubah Pasal 18 tentang penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak lain, dengan menambahkan ketentuan bahwa penggunaan tersebut harus untuk menjalankan pelayanan umum atau urusan pemerintahan. Perubahan ini juga menyisipkan dua ayat baru (5a dan 5b) di antara ayat (5) dan (6) dalam pasal tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
76/PMK.06/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Jumlah dilihat
1552
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
549
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah