Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024 mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud berbasis penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalisasi risiko penipuan yang berpotensi merugikan industri dan masyarakat. Strategi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya ancaman fraud.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
12
Tahun
2024
Tentang
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6612
Jumlah diDownload
1053
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
19
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah