Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024 mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud berbasis penguatan sistem pengendalian internal untuk meminimalisasi risiko penipuan yang berpotensi merugikan industri dan masyarakat. Strategi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya ancaman fraud.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6612
- Jumlah diDownload
- 1053
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 19
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA