Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk definisi jenis-jenis pembiayaan seperti investasi, modal kerja, multiguna, sewa pembiayaan, jual dan sewa-balik, serta anjak piutang. Tujuannya adalah meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, memperkuat pengaturan prudensial, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
35/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
33375
Jumlah diDownload
3883
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
260
Nomor Tambahan
6286
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah