Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengeluaran dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Kas Haji. Pengaturan ini didasarkan pada peralihan tugas fungsi penyelenggaraan haji ke Kementerian Haji dan Umrah serta ketentuan undang-undang terkait pengelolaan keuangan haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MOCHAMAD IRFAN YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1075
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1129
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA