lembaga penerbangan dan antariksa nasional
Lembaga & Badan · 33 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang organisasi LAPAN menjadi lembaga pemerintah non-kementerian yang dipimpin oleh Kepala, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi. Fokus utamanya adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, serta pemanfaatan sains antariksa, teknologi penerbangan, dan penginderaan jauh.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Pengelolaan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan Ii di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan, termasuk pengadaan, pemeliharaan, dan pencabutan hak, atas Rumah Negara Golongan I dan II di lingkungan LAPAN untuk menjamin tertib administrasi, fisik, dan hukum. Rumah Negara Golongan I disediakan khusus bagi pejabat tertentu selama masa jabatan, sedangkan Golongan II disediakan bagi pegawai negeri dengan ketentuan harus dikembalikan ke negara saat berhenti atau pensiun.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur seluruh siklus standardisasi di bidang penerbangan dan antariksa, mulai dari perumusan, penerapan, akreditasi, sertifikasi, hingga pengawasan dan kaji ulang. Tujuannya adalah menciptakan standar teknis yang baku dan terukur untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan kedirgantaraan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Balai Pengelola Observatorium Nasional sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Sains Antariksa yang bertugas mengelola fasilitas observasi sains antariksa. Fungsi utamanya meliputi pengamatan, pengolahan data, pemeliharaan peralatan, serta penyediaan layanan edukasi dan administrasi internal. Organisasi unit ini terdiri dari seorang Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan LAPAN untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan dapat diakses secara lengkap, akurat, mudah, serta cepat. Pengelolaan ini mencakup seluruh kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi lembaga.
- dicabutPeraturan Nomor 8 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk periode 2020–2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi acuan penyusunan rencana kerja, kinerja tahunan, serta pengendalian kegiatan seluruh unit kerja. Dokumen ini berisi penjabaran visi LAPAN dan rencana sasaran nasional untuk mengarahkan penelitian, pengembangan, serta pemanfaatan kedirgantaraan dan keantariksaan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2020 2020
Pengelolaan Royalti atas Kekayaan Intelektual dan Imbalan atas Paten di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan royalti atas kekayaan intelektual dan pemberian imbalan atas paten di lingkungan LAPAN sebagai bentuk penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya adalah mendorong inovasi berorientasi kekayaan intelektual dengan memberikan panduan bagi pemegang hak, pengelola, dan pelaku inovasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keantariksaan dan peraturan presiden terkait organisasi LAPAN.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan penyesuaian kelas jabatan bagi pejabat fungsional yang disetarakan dari jabatan administrator dan pengawas, serta memperluas cakupan cuti alasan penting untuk pegawai yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam. Perubahan ini bertujuan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru di lingkungan LAPAN.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2019 2019
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Tugas Belajar (penugasan untuk pendidikan jenjang lebih tinggi) dan Izin Belajar (persetujuan pendidikan di dalam negeri atas biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LAPAN. Dokumen ini juga mendefinisikan istilah terkait seperti Pejabat Berwenang, Sponsor, serta proses Penyesuaian Ijazah untuk menyesuaikan status ijazah pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara di lingkungan LAPAN untuk menjamin tertib administrasi. Definisi perjalanan mencakup aktivitas resmi keluar/masuk wilayah Indonesia atau ke luar negeri, serta menetapkan istilah kunci seperti surat permohonan, izin pemerintah, dan dokumen perjalanan dinas.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Rincian Tugas
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala LAPAN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas LAPAN. Isi pokok peraturan ini menetapkan bahwa tugas LAPAN adalah melaksanakan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan serta pemanfaatannya, dengan fungsi-fungsi meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan penelitian, penyelenggaraan keantariksaan, hingga pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Pemberian Penghargaan dan Sanksi bagi Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Masyarakat
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi bagi pelaksana pelayanan publik di lingkungan LAPAN serta masyarakat sebagai penerima layanan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan apresiasi atas prestasi kerja dan memastikan terpenuhinya hak serta kewajiban bagi semua pihak.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2019 2019
Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi unit kerja di lingkungan LAPAN untuk pembuatan dan pengelolaan tata naskah dinas guna meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi. Ruang lingkupnya mencakup jenis/format naskah, proses pembuatan, pengamanan, penandatanganan, pengendalian, serta tata kearsipan dinamis. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perka LAPAN No. 12 Tahun 2016) untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan kebutuhan hukum terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2019 2019
Serah Simpan dan Repositori Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme serah simpan dan repositori untuk karya cetak, karya rekam, serta karya ilmiah di lingkungan LAPAN guna menjamin ketersediaan data jangka panjang. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dengan menambahkan penyimpanan karya ilmiah secara elektronik agar lebih mudah diakses.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2019 2019
Pemeliharaan dan Perawatan Barang Milik Negara Berupa Bangunan Gedung Laboratorium di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur standar pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung laboratorium milik negara di lingkungan LAPAN untuk menjamin keandalan, fungsi optimal, serta efisiensi operasional. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup perbedaan antara pemeliharaan (menjaga keandalan agar laik fungsi) dan perawatan (memperbaiki atau mengganti komponen agar tetap laik fungsi).
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2019 2019
Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis LAPAN Tahun 2015-2019 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam penyusunan rencana kerja, koordinasi, dan pengendalian kegiatan. Dokumen ini juga mewajibkan setiap unit kerja menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan rencana strategis tersebut, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala LAPAN Nomor 3 Tahun 2016).
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2019 2019
Pengamanan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kuasa Pengguna Barang dalam mencegah, menangkalan, dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan tanah serta bangunan gedung milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang belum mencakup pengamanan aset non-kantor, dengan mendefinisikan peran penanggung jawab dan satuan pengamanan untuk menjaga ketertiban lingkungan operasional.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan fungsi Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer untuk mendukung pengamatan, perekaman, hingga pengelolaan data antariksa dan atmosfer. Perubahan ini juga menindaklanjuti persetujuan peningkatan kelas unit pelaksana teknis LAPAN dengan memperjelas tugas-tugas operasional dan administratif balai tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2019 2019
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengenaan tarif khusus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pihak tertentu seperti instansi pemerintah, pemerintah daerah, mahasiswa, pelajar, pelaku usaha mikro/kecil, dan institusi pendidikan. Khusus untuk data satelit dari Deputi Bidang Penginderaan Jauh, tarif dikenakan Rp0 (nol rupiah) bagi instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan mahasiswa.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2019 2019
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Ketentuan ini didasarkan pada UU Keantariksaan, UU PNBP, serta peraturan terkait yang menetapkan mekanisme pengelolaan PNBP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LAPAN berdasarkan kelas jabatan, dengan ketentuan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil hanya menerima 80% dari besaran tersebut. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan untuk setiap kelas jabatan tercantum secara rinci dalam Lampiran I peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusutan arsip di lingkungan LAPAN dengan membagi dokumen menjadi arsip fasilitatif (administrasi umum) dan arsip substantif (ilmiah antariksa), serta mengatur jangka waktu penyimpanan untuk arsip aktif dan inaktif.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2018 2018
Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan standar sistem manajemen pengamanan informasi di lingkungan LAPAN untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan. Standar tersebut mencakup pengendalian di berbagai aspek seperti organisasi, sumber daya manusia, akses, kriptografi, fisik, operasional, komunikasi, hingga kepatuhan. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja LAPAN dalam mengamankan fasilitas dan sistem informasinya.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2018 2018
Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata hubungan kerja antara unit organisasi dan satuan kerja di lingkungan LAPAN, mencakup aspek administrasi, penelitian, pengembangan, perekayasaan, serta pelayanan. Pengaturan ini bertujuan menstandardisasi koordinasi fungsi staf, lini, dan organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai struktur organisasi LAPAN.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2018 2018
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2017 2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Tujuannya adalah meningkatkan sinkronisasi dan menjamin kualitas peraturan yang dibuat untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi serta menyelenggarakan tugas lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah fungsi Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut dengan menambahkan tugas penyusunan rencana kegiatan dan anggaran serta evaluasi laporan kegiatan. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang sains dan teknologi atmosfer sesuai dengan rencana induk keantariksaan.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi LAPAN dengan menetapkan 9 unsur utama, termasuk penambahan pusat inovasi dan teknologi informasi. Selain itu, tugas dan fungsi Bagian Hukum diperjelas untuk mencakup penyiapan, koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, serta advokasi hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 18 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 18 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor 17 Tahun 2015 2015
Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 17 Tahun 2015