Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2025 berlaku

Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga dalam mengidentifikasi dan mengajukan pengadaan barang hasil pekerjaan yang sudah tersedia untuk mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional. Ruang lingkupnya mencakup proses pengadaan barang jadi atau setengah jadi pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025. Prosedur dimulai dengan identifikasi oleh pengguna anggaran yang meminta surat pengajuan beserta bukti dokumentasi dari pelaku usaha yang memiliki barang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
Sarah Sadiqa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1423
Jumlah diDownload
1202
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
703
Tanggal Pengundangan
22 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah