komisi pengawas persaingan usaha
Lembaga & Badan · 17 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tata tertib operasional Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi pelaku usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi bertugas menilai perjanjian, kegiatan usaha, serta penyalahgunaan posisi dominan, lalu mengambil tindakan atau memberikan saran kebijakan sesuai kewenangannya. Struktur organisasi KPPU dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari anggota, dengan rapat komisi sebagai organ pengambil keputusan tertinggi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan yang berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan tidak sehat. Wewenang KPPU mencakup menerima laporan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, memanggil pihak terkait, serta menjatuhkan sanksi administratif dan memberikan kelonggaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Keanggotaan Tugas dan Fungsi Kelompok Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pembentukan, keanggotaan, tugas, dan fungsi Kelompok Kerja di KPPU yang bertugas memberikan analisis, rekomendasi, dan laporan hasil kegiatan kepada Komisi. Pembentukan kelompok ini didasarkan pada kebutuhan profesionalisme dan keahlian teknis untuk kasus persaingan usaha kompleks, dengan kewajiban melaporkan progres bulanan kepada Sekretaris Jenderal dan laporan akhir kepada Komisi.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Proses Bisnis di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman tata hubungan kerja dan proses bisnis di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha agar efektif, efisien, dan terpadu. Peta Proses Bisnis yang disusun menjadi aset organisasi untuk menggambarkan alur kerja, peran unit, serta keluaran yang dihasilkan guna mendukung tugas dan fungsi Komisi. Penyusunan peta ini dilakukan melalui tahapan persiapan, pengembangan, penerapan, dan evaluasi berdasarkan kegiatan bukan unit organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha besar. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan dasar hukum utama UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 Tahun 2021.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertugas memberikan dukungan administratif, teknis, serta koordinasi bagi pelaksanaan tugas Komisi. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas enam unit, yaitu Biro Administrasi, Biro Hukum Data dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, Biro Kemitraan, serta Bagian Pengawasan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penilaian oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham/aset yang berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, dengan penyesuaian sistem notifikasi berbasis elektronik. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan proses pengawasan lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian saran dan pertimbangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, dengan tujuan menginternalisasi nilai persaingan usaha dan mencegah pelanggaran hukum. Ketentuan ini mencakup definisi monopoli, tata cara asesmen kebijakan menggunakan instrumen Daftar Periksa (DPKPU), serta prosedur pengajuan, penyusunan, dan pemantauan saran tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang harus terukur, sistematis, dan efektif dengan prinsip sederhana, cepat, dan efisien. Regulasi ini mengatur seluruh tahapan mulai dari penerimaan laporan, klarifikasi, penyelidikan, hingga pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan perundang-undangan terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha menyusun dan mendaftarkan Program Kepatuhan tertulis untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah mendorong tata kelola perusahaan yang baik serta meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak dalam menjalankan bisnis sesuai prinsip persaingan sehat.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan acuan dan prinsip penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, serta kejelasan batasan wewenang tugas. SOP AP berfungsi sebagai instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk mekanisme pelaksanaan, tahapan kerja, dan alur kegiatan yang harus dijalankan oleh setiap unit kerja.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kewajiban Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu, lengkap, akurat, serta mudah diakses guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan hukum di bidang persaingan usaha. JDIH Komisi berfungsi sebagai sarana integrasi antara pusat JDIH Komisi dengan Pusat JDIH Nasional di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan mudah diakses sebagai dasar informasi. Aturan ini mengatur kriteria penyimpanan arsip berdasarkan tingkat penggunaannya (aktif atau inaktif) serta menentukan jangka waktu retensi, termasuk rekomendasi untuk memusnahkan, menilai kembali, atau memermanenkan jenis arsip tertentu.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Tata Cara Pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang harus bersifat terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjamin kepastian hukum serta kualitas peraturan. Proses pembentukan melibatkan penyusunan program tahunan, peran pemrakarsa dalam mengajukan rancangan, serta pengambilan keputusan oleh Rapat Komisi sebagai organ tertinggi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk periode 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang wajib disusun berdasarkan ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 dan Perpres terkait. Renstra ini berfungsi sebagai acuan utama bagi penyusunan Rencana Kerja tahunan (Renja) serta panduan bagi unit-unit eselon dan kerja mandiri di lingkungan KPPU dalam menjalankan tugasnya.
- dicabutPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap penggabungan, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan iklim kompetisi di pasar.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2019 2019
Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan pelaku usaha besar atau menengah. Ketentuan ini dibuat untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, serta sebagai implementasi dari Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.