Kembali
Memuat PDF…
Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap penggabungan, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berpotensi menciptakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan hukum dan bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan iklim kompetisi di pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Jumlah dilihat
- 11375
- Jumlah diDownload
- 627
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1130
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2019