Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2026 berlaku
Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik serta Hibah kepada Daerah untuk mendukung prioritas nasional dan layanan publik. DAK dialokasikan khusus untuk mendanai program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah guna mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan. Seluruh proses perencanaan ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- RACHMAT PAMBUDY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1226
- Jumlah diDownload
- 520
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 158
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA