Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2026 berlaku

Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik serta Hibah kepada Daerah untuk mendukung prioritas nasional dan layanan publik. DAK dialokasikan khusus untuk mendanai program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah guna mempercepat pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan. Seluruh proses perencanaan ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
RACHMAT PAMBUDY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1226
Jumlah diDownload
520
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
158
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah