Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

Halaman 3 dari 3 · 72 dokumen

Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru sebagai satuan pendidikan unggul dan inklusif di bawah pengelolaan pemerintah pusat untuk menghasilkan lulusan kompeten di bidang sains dan teknologi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda serta bertujuan mendukung kelancaran tugas dan fungsi sekolah tersebut.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 50 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Institut Seni Indonesia Bali

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Bali sebagai landasan dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan. Statuta ini mengatur struktur kelembagaan, termasuk peran Senat, Senat Fakultas, dan Rektor, serta mendefinisikan sivitas akademika sebagai masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Permen Diktisaintek No. 44 Tahun 2024 untuk menata ulang tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen agar lebih efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan dan peraturan pemerintah terkait, serta bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dosen di perguruan tinggi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 48 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Sekretariat Badan Industri Mineral sebagai unit yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Kepala Badan, dengan fungsi utama mencakup perencanaan, keuangan, SDM, hukum, ketatausahaan, serta pengelolaan data dan infrastruktur teknologi informasi. Struktur organisasi ini berada di bawah pimpinan Kepala Sekretariat dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 51 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Politeknik Negeri Semarang

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Semarang sebagai landasan utama pengelolaan institusi untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan aturan dan prosedur operasional di dalam Polines, mencakup definisi kelembagaan, struktur tata kelola, serta pedoman penyelenggaraan pendidikan dan akademik.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 49 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Universitas Sam Ratulangi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Sam Ratulangi sebagai landasan utama pengelolaan universitas untuk meningkatkan kinerja pendidikan tinggi, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Statuta ini mengatur definisi dasar mengenai struktur organisasi, peran Senat, Rektor, serta hak dan kewajiban sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dalam lingkungan Unsrat.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 56 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Universitas Riau

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2025

Permendiktisaintek No. 56 Tahun 2025 menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Riau untuk meningkatkan kinerja dan menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan tinggi terkini, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan. Statuta ini menjadi landasan penyusunan berbagai prosedur operasional di dalam kampus, yang mengatur struktur organisasi, fungsi Senat, peran Rektor, serta hak dan kewajiban sivitas akademika.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Pencabutan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Atau Dokter Gigi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2025

Permendiktisaintek No. 55 Tahun 2025 mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 karena uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter dan dokter gigi kini harus mengikuti standar prosedur operasional nasional yang ditetapkan bersama Menteri Kesehatan sesuai PP No. 28 Tahun 2024. Ketentuan ini bertujuan menyelaraskan pelaksanaan uji kompetensi dengan standar nasional bagi peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 54 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2025

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan secara nasional.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 58 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan sistem akuntabilitas kinerja (SAKIP) sebagai rangkaian sistematik untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna meningkatkan pertanggungjawaban dan efektivitas penggunaan anggaran. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi kementerian tersebut.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 57 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Politeknik Negeri Bengkalis

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Politeknik Negeri Bengkalis untuk meningkatkan kinerja dan menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan tinggi, menggantikan regulasi lama yang sudah tidak relevan. Statuta ini menjadi landasan penyusunan prosedur operasional di lingkungan Polbeng yang mencakup struktur organisasi, peran senat, direktur, serta hak dan kewajiban sivitas akademika.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024

Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024 menetapkan struktur organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri, serta dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden untuk membantu perumusan kebijakan dan koordinasi lintas unit.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah