Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

Halaman 2 dari 3 · 72 dokumen

Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Palangka Raya untuk meningkatkan kinerja dan menyederhanakan birokrasi, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan pertimbangan kebutuhan perkembangan hukum serta organisasi perguruan tinggi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 6 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Balikpapan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Balikpapan untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Peraturan ini menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Politeknik Negeri Balikpapan secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 8 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 129/O/2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 17 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Permenkemdikbud Nomor 5 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 7 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Bandung

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Manufaktur Bandung untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 138/O/2002 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025

Permendiktisaintek No. 23 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Peraturan ini mendefinisikan secara rinci kategori pegawai yang berhak, definisi hari dan jam kerja, serta dasar-dasar perhitungan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 26 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2025

Permendiktisaintek No. 25 Tahun 2025 menata ulang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini mengatur definisi dasar seperti sivitas akademika, dosen, dan program studi sebagai landasan operasional perguruan tinggi tersebut.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 24 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. AKN Pacitan sebagai perguruan tinggi negeri berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 27 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 28 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali dan menata ulang organisasi serta tata kerja institusi tersebut untuk meningkatkan kinerja pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 dan bertujuan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 32 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) sebagai perguruan tinggi negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja institusi dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum terkini.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 33 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Trunodjoyo Madura sebagai landasan dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut, menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi Senat, peran Rektor, serta hak dan kewajiban sivitas akademika dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan universitas.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 30 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bali untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. PNB secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 31 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sriwijaya untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Peraturan menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 29 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Borneo Tarakan untuk meningkatkan kinerja serta menyederhanakan birokrasi sesuai perkembangan hukum. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Permenristekdikti No. 43 Tahun 2018) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 34 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Makassar untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta menyederhanakan birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Permenristekdikti No. 15 Tahun 2019) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Permen No. 53 Tahun 2023 untuk menyesuaikan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi dengan perkembangan internasional dan kebutuhan hukum terkini. Isinya mengatur kegiatan sistemik peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan, mencakup standar nasional yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta penerapan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal di perguruan tinggi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 35 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Statuta Institut Teknologi Sumatera yang lama (Permenristekdikti No. 12 Tahun 2017) untuk menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Itera. Sebagai peraturan dasar, Statuta ini menjadi landasan utama penyusunan aturan dan prosedur operasional di dalam institusi tersebut.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 37 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta sebagai landasan utama pengelolaan institusi, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja pendidikan tinggi di ISI Yogyakarta dengan menyesuaikan struktur dan tata kelolanya. Statuta ini menjadi dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 36 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan statuta lama Institut Teknologi Kalimantan untuk menyesuaikan pengelolaan pendidikan tinggi dengan perkembangan terkini. Dokumen ini menetapkan aturan dasar yang menjadi landasan penyusunan prosedur operasional dan tata kelola di lingkungan ITK.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 38 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Statuta Universitas Sulawesi Barat yang lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pendidikan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas Sulawesi Barat sebagai perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 41 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2025

Permendiktisaintek No. 41 Tahun 2025 menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Singaperbangsa Karawang untuk meningkatkan kinerja dan menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan tinggi, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan. Statuta ini menjadi landasan penyusunan prosedur operasional di dalam kampus dan mengatur struktur kelembagaan seperti Senat, Senat Fakultas, serta peran Rektor dan sivitas akademika.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 40 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Tahun 2025 2029

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan utama kementerian tersebut. Renstra ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan undang-undang terkait perencanaan pembangunan nasional serta peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 42 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan standar keseragaman dan ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan menggantikan regulasi sebelumnya. Aturan ini mencakup pengaturan menyeluruh mengenai jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, serta pengendalian naskah dinas sebagai alat komunikasi kedinasan.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Sembilanbelas November Kolaka untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi. Statuta ini menggantikan aturan lama (Permenristekdikti No. 18 Tahun 2017) guna menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan perguruan tinggi. Aturan ini menjadi dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional di dalam universitas.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Universitas Mulawarman

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Statuta lama untuk meningkatkan kinerja dan menyesuaikan pengelolaan Universitas Mulawarman dengan perkembangan terkini. Dokumen ini menetapkan aturan dasar yang menjadi landasan penyusunan prosedur operasional serta mengatur struktur kelembagaan seperti Senat, Rektor, dan peran sivitas akademika.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 45 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Universitas Bengkulu

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2025

Permendiktisaintek No. 45 Tahun 2025 menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Bengkulu untuk menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan tinggi, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak relevan. Statuta ini menjadi landasan penyusunan prosedur operasional di dalam kampus dan mengatur struktur kelembagaan seperti Senat, Rektor, serta peran sivitas akademika.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 46 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Balai Asesmen Pendidikan Tinggi (BAPT) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi yang bertugas menyelenggarakan layanan asesmen, seleksi penerimaan mahasiswa baru, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan pendidikan tinggi. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, serta jabatan fungsional dan pelaksana yang rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri.

berlaku
Permendiktisaintek Nomor 47 Tahun 2025 kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi 2025

Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta sebagai landasan dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut untuk meningkatkan kinerja dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Statuta ini menggantikan peraturan sebelumnya (Permenristekdikti No. 29 Tahun 2017) dan mengatur struktur kelembagaan serta fungsi unsur-unsur kunci seperti Senat, Rektor, dan sivitas akademika.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah