Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 1 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 2026 berlaku

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2026

dilihat 5× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik khusus untuk layanan perlindungan perempuan dan anak pada tahun anggaran 2026. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak, hubungan keuangan pusat-daerah, serta peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana nonfisik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor
1
Tahun
2026
Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
ARIFATUL CHOIRI FAUZI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1963
Jumlah diDownload
2250
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
104
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah