Peraturan KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Halaman 2 dari 2 · 40 dokumen
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang lingkungan hidup untuk memastikan SDM yang profesional dan berdedikasi. Regulasi ini mendefinisikan kompetensi sebagai gabungan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikembangkan sesuai standar jabatan dan rencana karier. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan kompetensi ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar batas perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup yang diperbolehkan untuk lahan akibat kegiatan pertambangan guna memastikan fungsi lingkungan tetap lestari. Ketentuan ini mencakup definisi kerusakan lingkungan, kriteria baku, serta tahapan kegiatan pertambangan mulai dari eksplorasi hingga pasca-tambang yang diatur dalam kerangka hukum perlindungan lingkungan.
Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan lokasi kegiatan dan tingkat risikonya. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan target kontribusi nasional (NDC) sebagai komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim global guna mencapai tujuan Persetujuan Paris. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim dan instrumen nilai ekonomi karbon sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor untuk bahan perusak lapisan ozon (BPO) dan hidrofluorokarbon (HFC) di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah menstandarisasi prosedur impor bagi pelaku usaha yang mengimpor kedua jenis bahan kimia tersebut.
Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan definisi konflik kepentingan sebagai kondisi pejabat yang menggunakan wewenang untuk keuntungan pribadi yang mengancam netralitas keputusan, serta mengatur mekanisme pengelolaan dan penanganan pelanggaran terkait di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berorientasi pada pelayanan yang akuntabel dan kompeten.
Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara yang Berada pada Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang dari Sejak Awal Pengadaannya Dimaksudkan untuk Dihibahkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara hibah Barang Milik Negara di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sejak awal pengadaannya sudah ditentukan untuk dihibahkan guna tertib administrasi. Dasar hukumnya merujuk pada UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (sebagaimana diubah UU No. 61 Tahun 2024) dan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.
Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan inventarisasi ekosistem mangrove sebagai langkah implementatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025. Instrumen ini mendefinisikan mangrove, ekosistem mangrove, serta kesatuan lanskap mangrove (KLM) sebagai unit perlindungan dan pengelolaan yang terintegrasi dengan aspek sosial ekonomi.
Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota guna melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran atau kerusakan. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta mengadopsi definisi lingkungan hidup dan RPPLH sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah, serta upaya pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan, serta dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden untuk membantu pelaksanaan tugas.