kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan
Kementerian · 38 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Peraturan ini menggantikan aturan lama tahun 2019 untuk meningkatkan efektivitas dan keseragaman dalam proses pembuatannya.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pengendalian Gratifikasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan definisi dan mekanisme pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mencegah korupsi, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini mencakup jenis-jenis gratifikasi yang dilarang, batasan waktu penerimaan, serta kewajiban pelaporan dan penolakan untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Pasal 2 dan Pasal 6 tentang penyelenggaraan kearsipan di Kemenko Polhukam dengan menambahkan poin pendanaan dan pengawasan, serta memperluas ruang lingkup pembinaan. Tujuannya adalah meningkatkan mutu kearsipan, menindaklanjuti hasil pengawasan eksternal, dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi terkini.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah lampiran klasifikasi arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai tindak lanjut rekomendasi pengawasan eksternal. Perubahan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan peraturan pelaksana terkait untuk memperbarui standar pengelolaan arsip di lembaga tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2024 2024
Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2024
Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2024 menetapkan jadwal retensi arsip untuk menertibkan penyusutan arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan guna efisiensi dan efektivitas tugas pemerintahan. Peraturan ini mengikat seluruh jenis arsip berdasarkan fungsi organisasinya dengan menentukan batas waktu penyimpanan aktif dan inaktif sebelum arsip dimusnahkan, dinilai ulang, atau dipermanenkan.
- berlakuPermenko Nomor 5 Tahun 2024 2024
Tata Naskah Dinas
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024
Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2024 mengatur jenis, materi, dan format naskah dinas untuk meningkatkan efisiensi administrasi serta mendukung implementasi persuratan elektronik. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan menetapkan standar pembuatan, pengamanan, dan pengendalian naskah dinas sebagai alat komunikasi kedinasan.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2024 2024
Kelas Jabatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai dasar penentuan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan penggajian pegawai. Penetapan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan.
- berlakuPermenko Nomor 7 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proporsional, efektif, dan efisien dengan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Sekretariat Kompolnas berfungsi sebagai unsur pendukung teknis dan administratif yang secara fungsional berada di bawah Kompolnas, namun secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- berlakuPermenk Nomor 1 Tahun 2023 2023
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerapkan manajemen risiko secara sistematis untuk meningkatkan tata kelola, kinerja, serta efektivitas penggunaan sumber daya guna mencapai tujuan organisasi. Penerapan ini bertujuan menciptakan manajemen yang proaktif dan antisipatif terhadap risiko signifikan, sekaligus memperkuat dasar pengambilan keputusan dan kepatuhan terhadap regulasi.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023
Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2023 mengatur tata cara penanganan saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja, integritas, serta dugaan pelanggaran oleh anggota Polri melalui mekanisme verifikasi, klarifikasi, dan rekomendasi di Komisi Kepolisian Nasional. Peraturan ini mendefinisikan jenis saran dan keluhan (seperti penyalahgunaan wewenang atau pelayanan buruk) serta menetapkan peran pelapor dan terlapor dalam proses pengawasan fungsional kepolisian.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023
Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2023 mengubah struktur Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi terdiri atas empat biro, yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat, Biro Umum, serta Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan. Selain itu, peraturan ini memperjelas tugas Bagian Persidangan dalam mengelola seluruh aspek persidangan mulai dari perencanaan, dokumentasi, hingga penyusunan risalah, serta mengatur tugas Subbagian Pengelolaan Persidangan dalam merencanakan dan mengelola persidangan tingkat menteri.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2023 2023
Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2023
Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2023 mengatur penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi. Peraturan ini mendefinisikan jenis kerja sama menjadi dalam negeri dan luar negeri, serta secara rinci membagi kerja sama dalam negeri menjadi kerja sama utama dan kerja sama teknis yang melibatkan berbagai mitra seperti lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2022 2022
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2022 2022
Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan guna mewujudkan kesetaraan gender. Istilah kunci yang diatur meliputi definisi gender, perencanaan dan anggaran responsif gender, serta mekanisme analisis gender untuk menilai dampak kebijakan terhadap perempuan dan laki-laki.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2022 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur definisi narkotika dan prekursor serta menetapkan kerangka kerja pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Fokus utamanya adalah pelaksanaan kegiatan P4GN secara kolaboratif dan terpadu melalui pembentukan Satuan Tugas yang melibatkan seluruh pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2022 2022
Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk meningkatkan tata kelola tugas pemerintahan dan anggaran secara efektif dan efisien. Pengawasan intern mencakup seluruh proses audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan tugas guna memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2021 mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian terkait isu politik, hukum, dan keamanan. Tugas ini mencakup penyelesaian isu lintas kementerian, pengawalan program prioritas nasional, serta pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2021 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka kerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Isi mencakup pengaturan mengenai tata kelola, manajemen, serta komponen teknis seperti arsitektur, peta rencana, dan infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan layanan publik secara terpadu.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2021 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 sebagai bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dokumen ini menggantikan rencana aksi sebelumnya (2015-2019) dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan program mikro reformasi birokrasi nasional di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 5 Tahun 2021 2021
Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola "Satu Data Indonesia" di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menghasilkan data pemerintah yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data induk. Tujuannya adalah memfasilitasi pertukaran dan pembagian data yang mudah antar-instansi pusat dan daerah, serta mengoptimalkan penyelenggaraan data di lingkungan kementerian tersebut sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
- berlakuPermenko Nomor 6 Tahun 2021 2021
Peta Proses Bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar penyusunan Peta Proses Bisnis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antarunit organisasi. Peta tersebut wajib disusun berdasarkan prinsip-prinsip tertentu dan mengacu pada dokumen strategis serta tugas fungsi organisasi guna menghasilkan kinerja yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
- dicabutPermenko Nomor 1 Tahun 2020 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya yang diterima atau diberikan dalam konteks jabatan, serta menetapkan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai badan yang bertanggung jawab mengimplementasikan pengendalian praktik tersebut di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2020 2020
Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan kelas jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional untuk menata struktur organisasi dan jenjang karier pegawai sesuai dengan ketentuan manajemen ASN. Pengaturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan penataan jabatan di instansi tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk periode lima tahun 2020–2024 sebagai dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan kerangka pendanaan.
- berlakuPermenko Nomor 1 Tahun 2019 2019
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara baku dan standar pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, serta Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pengaturan ini menggantikan pedoman lama yang belum memuat prosedur pembentukan tersebut dan mengikat seluruh unit kerja di kementerian.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2019 2019
Jadwal Retensi Arsip Substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jadwal penyimpanan (retensi) untuk arsip substantif di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berkaitan dengan koordinasi dan sinkronisasi di bidang politik, hukum, serta keamanan. Dokumen ini mengikat jangka waktu penyimpanan wajib untuk setiap jenis arsip guna menentukan kapan arsip tersebut harus dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
- berlakuPermenko Nomor 3 Tahun 2019 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2019
Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2019 mengatur sistem pengkategorian arsip dinamis di Kemenko Polhukam berdasarkan tingkat dampak terhadap keamanan negara, publik, dan perorangan, serta menetapkan standar pengamanan fisik dan informasi arsip sesuai klasifikasi tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 4 Tahun 2019 2019
Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan pedoman lama tahun 2012 untuk menstandarisasi pengelolaan arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan fokus pada definisi jenis arsip (dinamis, vital, aktif, inaktif, statis, terjaga) dan nilai guna arsip. Tujuannya adalah menciptakan kesamaan pemahaman dan tindakan dalam penyelenggaraan kearsipan guna mewujudkan tertib administrasi kearsipan di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenko Nomor 5 Tahun 2019 2019
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mendukung keterbukaan informasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengaturannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik di Indonesia.
- berlakuPermenko Nomor 2 Tahun 2018 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sebagai unsur pendukung teknis dan administratif yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administratif dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, penyusunan peraturan perundang-undangan, perencanaan, serta ketatausahaan. Secara fungsional, Sekretariat bertanggung jawab kepada Komisi Kepolisian Nasional, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian.