Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sebagai unsur pendukung teknis dan administratif yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administratif dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat, penyusunan peraturan perundang-undangan, perencanaan, serta ketatausahaan. Secara fungsional, Sekretariat bertanggung jawab kepada Komisi Kepolisian Nasional, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2684
- Jumlah diDownload
- 590
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 669
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2018