Peraturan KEMENTERIAN HUKUM
Halaman 3 dari 3 · 66 dokumen
Layanan Apostille
Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur layanan pengesahan kesesuaian tanda tangan, cap, dan segel resmi pada dokumen publik Indonesia yang akan digunakan di negara peserta Konvensi. Layanan ini mencakup dokumen peradilan, administratif, dan notaris, namun mengecualikan dokumen diplomatik, dokumen komersial/kebeaan, serta dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan. Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025
Permenkum No. 51 Tahun 2025 mengatur tata kelola kebijakan publik di bidang hukum sebagai proses sistematis yang mencakup pengusulan, perumusan, penetapan, hingga monitoring dan evaluasi untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan menetapkan definisi baku mengenai jenis-jenis dokumen analisis kebijakan (seperti naskah urgensi, formulasi, dan strategi implementasi) serta prinsip-prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyusunannya.
Syarat dan Tata Cara Pendirian Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas layanan jasa hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan menyesuaikan perkembangan hukum terkini, termasuk penyesuaian terhadap UU Perseroan Terbatas yang telah diubah.
Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 52 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum bagi menteri, pejabat, pegawai, dan pensiunan Kementerian Hukum terkait permasalahan yang timbul dari pelaksanaan tugas kedinasan, dengan landasan asas keadilan dan persamaan kedudukan.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Hukum yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, serta pembinaan hukum nasional dan pengembangan SDM hukum.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024
Permenkum No. 2 Tahun 2024 mengatur pembentukan, kedudukan, dan tugas fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap provinsi sebagai instansi vertikal yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Menteri Hukum dan melaksanakan fungsi koordinasi, pelayanan administrasi hukum, serta harmonisasi peraturan daerah. Pembentukan satu kantor wilayah per provinsi didasarkan pada kebutuhan dan beban kerja di daerah tersebut.