Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2026 merevisi tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah serta RTRW untuk mempercepat ketersediaan dan optimalisasi peran perencana. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan percepatan implementasi penataan ruang dan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Penataan Ruang dan UU Cipta Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
6
Tahun
2026
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
NUSRON WAHID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
696
Jumlah diDownload
122
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
307
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah