Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2026 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2026 merevisi tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah serta RTRW untuk mempercepat ketersediaan dan optimalisasi peran perencana. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan percepatan implementasi penataan ruang dan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti UU Penataan Ruang dan UU Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- NUSRON WAHID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 696
- Jumlah diDownload
- 122
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 307
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA