kabupaten manokwari
Pemerintah Daerah · 9 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerda Nomor 15 Tahun 2021 2021
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 15 Tahun 2021 mengatur penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sebagai usaha ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus menjaga estetika, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan.
- berlakuPerda Nomor 11 Tahun 2021 2021
Pembangunan Kepemudaan
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 11 Tahun 2021 mengatur strategi pembangunan kepemudaan melalui penyadaran dan pemberdayaan pemuda secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk menumbuhkan patriotisme serta kemandirian dalam pembangunan nasional. Landasan hukumnya mencakup UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan dan kewirausahaan pemuda.
- berlakuPerda Nomor 10 Tahun 2020 2020
Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari No. 10 Tahun 2020 mengatur tata cara perizinan, persyaratan dokumen, serta kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha depot air minum (DAM) untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sehat bagi masyarakat. Ketentuan ini mencakup mekanisme penerbitan izin usaha oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, standar higiene sanitasi, serta peran masyarakat dalam pengawasan dan pembiayaan usaha DAM.
- berlakuPerda Nomor 9 Tahun 2020 2020
Penyelenggaraan Rumah Kos
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 9 Tahun 2020
- berlakuPerda Nomor 21 Tahun 2017 2017
Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan Pajak Restoran sebagai kontribusi wajib atas pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya di Kabupaten Manokwari Selatan. Pajak ini bersifat memaksa, tidak memberikan imbalan langsung, dan penguatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- berlakuPerda Nomor 26 Tahun 2017 2017
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum dan definisi dasar terkait Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Manokwari Selatan, yang mencakup wilayah perdesaan dan perkotaan. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- berlakuPerda Nomor 23 Tahun 2017 2017
Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2017 mengatur kewajiban pembayaran pajak atas penyelenggaraan reklame di Kabupaten Manokwari Selatan sebagai kontribusi wajib bagi daerah. Reklame didefinisikan sebagai segala bentuk benda, alat, perbuatan, atau media yang dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan.
- berlakuPerda Nomor 24 Tahun 2017 2017
Pajak Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 24 Tahun 2017 menetapkan Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis pajak daerah yang wajib dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini mengatur definisi dasar seperti wilayah, pejabat berwenang, serta jenis badan usaha yang menjadi objek pajak hiburan di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan.
- berlakuPerda Nomor 17 Tahun 2015 2015
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 17 Tahun 2021 ini mengatur strategi pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan perekonomian daerah. Fokus utamanya mencakup penguatan sumber daya manusia, dukungan permodalan dan produksi, serta pengembangan kemitraan dan jaringan pemasaran guna menghadapi tantangan perdagangan bebas.