Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Daerah kabupaten manokwari 2017 berlaku

Pajak Restoran

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan Pajak Restoran sebagai kontribusi wajib atas pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya di Kabupaten Manokwari Selatan. Pajak ini bersifat memaksa, tidak memberikan imbalan langsung, dan penguatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN MANOKWARI
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
PAJAK RESTORAN
Ditetapkan Tanggal
27 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7211
Jumlah diDownload
249
Nomor Pengundangan
26
Tanggal Pengundangan
27 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah