Kembali
Memuat PDF…
Pajak Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan Pajak Restoran sebagai kontribusi wajib atas pelayanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya di Kabupaten Manokwari Selatan. Pajak ini bersifat memaksa, tidak memberikan imbalan langsung, dan penguatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN MANOKWARI
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PAJAK RESTORAN
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7211
- Jumlah diDownload
- 249
- Nomor Pengundangan
- 26
- Tanggal Pengundangan
- 27 November 2017