kabupaten karang asem
Pemerintah Daerah · 4 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerda Nomor 2 Tahun 2024 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan pemberian insentif (dukungan fiskal seperti pembebasan pajak/retribusi) dan kemudahan (fasilitas nonfiskal) bagi penanam modal di Kabupaten Karangasem untuk meningkatkan investasi. Insentif dan kemudahan tersebut diberikan secara selektif kepada usaha yang menjadi prioritas pengembangan daerah, termasuk usaha mikro, koperasi, serta sektor yang berorientasi ekspor atau menggunakan teknologi dalam negeri. Pemberian fasilitas disesuaikan dengan kemampuan dan kewenangan daerah serta potensi lokal yang ada.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Karangasem untuk meningkatkan penelitian, pengembangan, serta inovasi yang terintegrasi di daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah susunan dan jenis perangkat daerah lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan berbagai badan penunjang sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum dan kondisi terkini.
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2022 2022
Fasilitasi Pencegahan dan Oemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mewajibkan Bupati Karangasem membentuk Tim Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan Kejaksaan untuk menyusun rencana aksi serta mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor di tingkat kabupaten dan kecamatan.
- berlakuPerda Nomor 1 Tahun 2022 2022
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan daerah berupa retribusi atas jasa atau pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Karangasem sebagai sumber pendapatan daerah. Retribusi ini menggantikan ketentuan lama dengan prinsip pemerataan dan keadilan, serta mencakup definisi pihak terkait seperti pemberi kerja, tenaga kerja asing, dan dokumen rencana penggunaan.