Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah di Kabupaten Karangasem untuk meningkatkan penelitian, pengembangan, serta inovasi yang terintegrasi di daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah susunan dan jenis perangkat daerah lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan berbagai badan penunjang sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum dan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KARANG ASEM
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- Tempat Penetapan
- Amlapura
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- I GEDE DANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1729
- Jumlah diDownload
- 625