Kembali
Memuat PDF…
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan daerah berupa retribusi atas jasa atau pemberian izin penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Karangasem sebagai sumber pendapatan daerah. Retribusi ini menggantikan ketentuan lama dengan prinsip pemerataan dan keadilan, serta mencakup definisi pihak terkait seperti pemberi kerja, tenaga kerja asing, dan dokumen rencana penggunaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KARANG ASEM
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Tempat Penetapan
- Amlapura
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- I GEDE GANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1374
- Jumlah diDownload
- 375