Kembali
Memuat PDF…
Fasilitasi Pencegahan dan Oemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan Bupati Karangasem membentuk Tim Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan Kejaksaan untuk menyusun rencana aksi serta mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KARANG ASEM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Fasilitasi Pencegahan dan Oemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
- Tempat Penetapan
- Amlapura
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- I GEDE GANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1294
- Jumlah diDownload
- 486