dewan nasional kawasan ekonomi khusus
Lembaga & Badan · 3 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL) Rinci, serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat pengesahan usaha. Dokumen tersebut harus disusun sesuai pedoman teknis yang ditetapkan untuk menangani dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kegiatan usaha beserta rantai produksinya sebagai fokus utama di setiap Kawasan Ekonomi Khusus, yang dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tercantum dalam lampiran peraturan. Sebagai pengganti aturan sebelumnya, peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 beserta perubahannya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kegiatan utama Kawasan Ekonomi Khusus sebagai bidang usaha beserta rantai produksinya yang dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketentuan ini berlaku untuk meningkatkan efektivitas pembangunan, termasuk bagi KEK baru seperti Batam Aero Technic, Nongsa, Lido, dan Gresik.