Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga dewan nasional kawasan ekonomi khusus 2023 berlaku

Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL) Rinci, serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat pengesahan usaha. Dokumen tersebut harus disusun sesuai pedoman teknis yang ditetapkan untuk menangani dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Nomor
1
Tahun
2023
Tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2023
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10097
Jumlah diDownload
2206
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
81
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah