Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga dewan nasional kawasan ekonomi khusus 2023 berlaku
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL) Rinci, serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat pengesahan usaha. Dokumen tersebut harus disusun sesuai pedoman teknis yang ditetapkan untuk menangani dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10097
- Jumlah diDownload
- 2206
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2023