dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum
Lembaga & Badan · 12 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Tenaga Ahli
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan mengenai rekrutmen, persyaratan, dan kedudukan Tenaga Ahli yang bertugas memberikan dukungan strategis kepada Ketua dan Anggota DKPP. Calon Tenaga Ahli harus memenuhi syarat ketat seperti memiliki pendidikan minimal S2, pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang analisis, serta tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana berat. Jumlah Tenaga Ahli dibatasi maksimal 15 orang yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2022 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan ini mengoptimalkan penggunaan sistem informasi untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara kode etik penyelenggara pemilihan umum. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan definisi baru dalam Pasal 1 untuk memperjelas cakupan peraturan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah Pasal 8 dari pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu dengan menambahkan ayat baru (ayat 3a) terkait mekanisme pengaduan dan/atau laporan. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan tersebut dengan perkembangan penanganan pelanggaran kode etik di lingkungan penyelenggara pemilihan umum.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi "Penyelenggara Pemilu" dalam Pasal 1 untuk mencakup KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi, serta memperjelas cakupan pemilihan termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan pedoman beracara kode etik dengan evaluasi prosedur pemberhentian berbagai unsur penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan TPS.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentangtim Pemeriksa Daerah
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi dalam Pasal 1 tentang Tim Pemeriksa Daerah, yang mencakup penyesuaian istilah Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu, dan Kode Etik sesuai dengan UU Pemilu terbaru. Perubahan ini juga memperjelas hierarki kelembagaan antara KPU Provinsi, KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Logo, Pataka, dan Pakaian Dinas Di Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2018 menetapkan standar penggunaan logo, pataka, dan pakaian dinas di lingkungan DKPP untuk memperkuat visi misi, meningkatkan wibawa, serta memotivasi kinerja dan kepercayaan masyarakat. Ketentuan ini mengatur definisi identitas resmi tersebut serta tujuannya dalam menyatukan semangat dan etos kerja jajaran DKPP dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 mengubah ketentuan sebelumnya dengan menambahkan pengaturan mengenai kedudukan pihak terkait di persidangan, pihak yang dapat dijatuhi sanksi, serta status penyelenggara pemilu yang telah berakhir masa jabatannya. Perubahan ini juga memperbarui definisi Pemilihan Umum dalam Pasal 1 untuk mencakup aspek-aspek baru terkait kedaulatan rakyat.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas mereka dalam menjalankan tugas. Aturan ini mewajibkan penyelenggara pemilu mematuhi standar moral dan etika yang mengatur tindakan serta ucapan yang patut dilakukan, serta menjadi dasar bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menegakkan disiplin.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2017 2017
Tim Pemeriksa Daerah
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Tim Pemeriksa Daerah sebagai unsur pendukung dalam pengawasan kode etik penyelenggara pemilihan umum di tingkat daerah. Tim ini bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) di wilayah provinsi, kabupaten, atau kota. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sebelumnya terkait kode etik penyelenggara pemilu.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2017 2017
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kode etik dan pedoman perilaku bagi Anggota DKPP, Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, serta kredibilitas mereka. Aturan ini berfungsi sebagai pedoman kewajiban dan larangan dalam menjalankan tugas maupun pergaulan di masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2017 2017
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman beracara bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang mencakup kewajiban dan larangan perilaku serta mekanisme penyelesaian sengketa. Pedoman ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertujuan menjaga integritas serta profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2014 2014
Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014