Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum 2024 berlaku

Tenaga Ahli

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan mengenai rekrutmen, persyaratan, dan kedudukan Tenaga Ahli yang bertugas memberikan dukungan strategis kepada Ketua dan Anggota DKPP. Calon Tenaga Ahli harus memenuhi syarat ketat seperti memiliki pendidikan minimal S2, pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang analisis, serta tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana berat. Jumlah Tenaga Ahli dibatasi maksimal 15 orang yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
TENAGA AHLI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
HEDDY LUGITO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
888
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
78
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah