Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Penyelenggara Pemilu" dalam Pasal 1 untuk mencakup KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi, serta memperjelas cakupan pemilihan termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan pedoman beracara kode etik dengan evaluasi prosedur pemberhentian berbagai unsur penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan TPS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3964
Jumlah diDownload
559
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
291
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah