Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum 2019 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Penyelenggara Pemilu" dalam Pasal 1 untuk mencakup KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi, serta memperjelas cakupan pemilihan termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan pedoman beracara kode etik dengan evaluasi prosedur pemberhentian berbagai unsur penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan TPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3964
- Jumlah diDownload
- 559
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 291
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2019