Peraturan BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Halaman 2 dari 2 · 34 dokumen

Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2015

Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta perorangan BPJS Kesehatan, yaitu setiap orang selain pekerja, pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran. Ketentuan ini mencakup definisi peserta, jenis manfaat, serta persyaratan dasar seperti pembayaran iuran untuk memperoleh perlindungan pemeliharaan kesehatan.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2015

Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Bebasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur norma dan mekanisme penetapan serta pembayaran besaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang berbasis pada pemenuhan komitmen pelayanan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui sistem kendali mutu dan pembayaran. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup peserta, iuran, serta jenis fasilitas seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan praktik dokter.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2014

Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2014

dicabut
Peraturan Nomor 03 Tahun 2014 badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2014

Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jmainan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 03 Tahun 2014

Peraturan ini menetapkan tata cara dan mekanisme pengawasan serta pemeriksaan kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan oleh pemberi kerja, pekerja, dan peserta. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan dalam penyelenggaraan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah