Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2015 berlaku

Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Bebasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur norma dan mekanisme penetapan serta pembayaran besaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang berbasis pada pemenuhan komitmen pelayanan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui sistem kendali mutu dan pembayaran. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup peserta, iuran, serta jenis fasilitas seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan praktik dokter.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN KAPITASI BEBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1962
Jumlah diDownload
1459
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1094
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah