Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2015 berlaku
Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Bebasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur norma dan mekanisme penetapan serta pembayaran besaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang berbasis pada pemenuhan komitmen pelayanan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui sistem kendali mutu dan pembayaran. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup peserta, iuran, serta jenis fasilitas seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan praktik dokter.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Tentang
- NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN KAPITASI BEBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1962
- Jumlah diDownload
- 1459
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1094
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2015